Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
PEKANBARU - Tiga orang warga yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dibekuk aparat berwajib, setelah terlibat aksi pencurian, mulai dari besi, seng, kabel tiang listrik, kawat dan lain sebagainya, yang merupakan aset dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Akibat ulah mereka, aktivitas produksi PT PHR terganggu dan mengalami kerugian tak tak sedikit.
Tiga tersangka berinisial Df, Sg dan Sy hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Riau, pada Rabu (13/4/2022) siang.
Bahkan diketahui, aksi pencurian itu bukan sekali dilakukan, melainkan sudah belasan kali. Dua orang diantaranya juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
"Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas segala tindak pidana yang terjadi di PT PHR. Kita tidak ingin ada kerugian negara timbul akibat perbuatan tersebut dengan terganggunya produksi, apalagi ini merupakan objek vital nasional," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangannya didampingi Direktur Reserse Kriminal Kombes Teddy Ristiawan, Direktur Pamobvit Kombes Ahmad Mamora dan Manager Sekurity PT PHR Zulkarnain Dani.
Selain meringkus Df, Sg dan Sy, kepolisian juga tengah memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut. Pihak berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain gergaji besi, linggis dan lainnya.
Kata Sunarto, ketiganya terlibat tiga kasus yang berbeda. Bahkan Sy, sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.
Sunarto menguraikan, tersangka Df ditangkap setelah kepergok tim patroli saat melancarkan aksinya menggondol besi, seng dan triplek.
"Dia merupakan residivis kasus serupa, dan perbuatannya mencuri sudah berulang kali dilakukan dengan modus yang sama," yakin Kabid Humas Polda Riau.
Berbeda lagi dengan tersangka Sg. Ia mencuri pagar pembatas jalan, secondary kabel tiang listrik, kawat pagar hingga seng dengan bermodal gergaji besi. Perbuatan tersebut memicu padamnya listrik pada sejumlah pompa minyak PT PHR. Dampaknya, aktivitas produksi terganggu lantaran perbaikan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sedangkan Sy, juga terlibat aksi pencurian serupa yang dilakukannya bersama rekan-rekannya yang lain yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang, red).
"Terhadap yang bersangkutan, petugas mengambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan," pertegas Kombes Sunarto.
Adapun yang melatarbelakangi perbuatan para tersangka, lantaran faktor ekonomi. Polda Riau berharap, dengan digulungnya para pelaku dapat memberikan pemahaman, bahwa akibat dari perbuatan mereka, memicu kerugian negara yang tidak sedikit akibat terganggunya aktivitas produksi PT PHR di Provinsi Riau, yang merupakan terbesar kedua di Indonesia.
Manager Security PT PHR, Zulkarnain Dani mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Riau. Apalagi sebelumnya, sudah ada MoU dengan Polda Riau dalam upaya menekan potensi terjadinya tindak pidana, disertai langkah penegakkan hukum. Tujuannya untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana terjadi.
Zulkarnain menjelaskan, nilai barang yang dicuri tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan karena terganggunya produksi PT PHR.
"Mungkin kabel nilainya jutaan Rupiah, namun akibatnya listrik padam di area produksi kita. Untuk perbaikan, misalnya memakan waktu tidak sebentar, bisa 10 hari dan bayangkan kerugiannya dalam sehari," sesal dia.
Berita Lainnya
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL